Rincian Produk
Penulis: Josua Sitompul
Halaman: 416 halaman
Penerbit: PT Tatanusa www.tatanusa.co.id 
Daftar isi: dapat dilihat di www.warungcyber.web.id 
ISBN: 979-3999-81-4
 
Sinopsis
 
Teknologi dan hukum merupakan dua unsur yang saling mempengaruhi dan keduanya juga mempengaruhi masyarakat. Pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia.  Di lain pihak, hukum merupakan batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi yang memaksa oleh negara. Hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan keadilan. Ketertiban dan keadilan dicapai dengan menjaga kepentingan tertentu, baik individu maupun masyarakat. Di dalam masyarakat terjadi dinamika dan di dalam masyarakat pula muncul kejahatan. Teknologi dan masyarakat bersifat dinamis karena terus berkembang, demikian juga kejahatan. Hukum harus merespon perkembangan teknologi dan kejahatan berbasis teknologi.  
 
Buku ini membahas konsep cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw. Pembahasan buku ini dimulai dengan sejarah perkembangan teknologi informasi, termasuk istilah cyber. Kemudian, Bab II akan membahas beberapa konsep yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana mengatur cyberspace. Konsep transaksi elektronik akan dibahas dalam Bab III. Transaksi dilakukan berdasarkan kepentingan, dan dalam tiap transaksi ada risiko. Teknologi merupakan alat yang dapat digunakan pihak bertransaksi untuk menjaga kepentingannya dan memitigasi risiko. Oleh karena itu, diperlukan checks and balances dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan para pihak dan risiko yang dihadapinya. Dalam Bab IV akan dikupas instrumen hukum termasuk pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi regional dan internasional dalam menangani tindak pidana siber, khususnya Convention on Cybercrime sebagai acuan pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE.
 
Pembahasan secara rinci mengenai pengaturan cybercrimes dan cyberlaw di Indonesia merupakan inti dari buku ini. UU ITE merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana siber baik hukum pidana maupun hukum acara pidana. Dalam Bab V akan dibahas secara detail pengaturan tiap-tiap ketentuan cybercrime dalam UU ITE, mulai dari tujuan pengaturanya dan pembahasan unsur-unsur pasal. Penjelasan unsur-unsur tersebut bersifat praktis sehingga bab ini dapat sangat bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam memahami penggunaan pasal-pasal untuk menangani tindak pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk bagi para akademisi yang melakukan kajian-kajian dari bidang-bidang ini. Kemudian pengaturan hukum acara pidana dalam UU ITE serta pembahasan permasalahan hukum yang timbul dalam praktik juga akan dibahas dalam buku ini. Bab VI membahas alat bukti elektronik, sedangkan pengaturan penyidikan dibahas dalam Bab VII.
 
 
Komentar
 
Setelah membaca buku CyberSpace, CyberCrimes dan Cyberlaw ini, banyak hal yang menambah dan memperkaya wawasan saya sebagai penyidik Cybercrime Mabes Polri. Menurut saya penulis inovatif dalam mengupas dan membahas permasalahan-permasalahan pidana yang  timbul akibat penyalahgunaan Infromasi dan Teknologi dengan konsep-konsep ilmiah yang sesuai dengan Undang-Undang ITE dan perkembangan kehidupan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, buku ini sangat bermanfaat dan berguna bagi aparat penegak hukum, pengacara, mahasiswa,  ataupun kalangan publik lainnya yang membahas dan menangani kejahatan di lingkup CyberSpace, CyberCrime dan Cyberlaw. 
(AKP Silvester Simamora S.H, S.I.K., C.E.H, A.C.E, Penyidik Cybercrime Mabes POLRI)
 
Buku ini dapat menjadi suatu buku teks tentang hukum siber, dan mempunyai tempat tersendiri khususnya dalam khazanah hukum pidana, karena tidak semata-mata hanya dari sudut pandang UU No. 11 tahun 2008. Selain itu latar belakang dari penulis sebagai perancang dari peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hukum siber, sebagai pengajar hukum siber serta menjadi ahli dalam beberapa penangan perkara berkaitan dengan hukum siber memperkaya isi dan bobot dari buku ini.
(Narendra Jatna, SH., LL.M Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Pengajar Hukum Siber Universitas Pancasila)
 

Buku ini memuat dan merangkai berbagai informasi mengenai cyberspace,cybercrime dan cyberlaw, juga berusaha memberikan solusi dalam permasalahn kejahatan siber. Sangat tepat untuk orang-orang yang ingin mendalami dan orang-orang yang bertanggungjawab dalam ketiga bidang tersebut. 
(Horasman Ivan, SH, Hakim Pengadilan Negeri Sambas)
 
Buku yang ditulis Sdr. Josua Sitompul ini mengupas masalah hukum Cyberspace dengan mendalam baik dari sisi akademis maupun dari sisi praktek hukum. Buku ini patut dikategorikan sebagai panduan yang sangat bermanfaat bagi para praktisi hukum dalam memahami ataupun menafsirkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Information and Communications Technology, termasuk diantaranya adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Praktisi hukum dapat terbantu oleh buku ini khususnya dalam menangani permasalahan seputar tindak pidana elektronik sehingga praktisi hukum diharapkan dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya penafsiran-penafsiran hukum yang ‘dipaksakan’ demi mencapai suatu tujuan atau maksud tertentu. Oleh karenanya, sebagai praktisi hukum, kami sangat menyambut baik kehadiran literatur-literatur hukum berkualitas yang berisikan analisa hukum yang tajam sebagaimana yang dituangkan dalam buku ini.
(Fadjar Widjaksana Kandar, SH., LL.M & Erie Hotman Tobing SH., LL.M, Kantor Hukum Soemadipradja & Taherwww.soemath.com)
 
 
More information contact:
 
Phoenson (085210871050)
William (08121312531)
 
* Seluruh dana yang diperoleh dari penjualan buku ini akan dipergunakan sepenuhnya untuk mendukung pelayanan ITM, antara lain: perintisan pusat pelatihan pekerja misi di daerah2: manado, singkawang dan pontianak; perintisan project misi life center mangga ubi – PIK, Jakarta, project misi di Serukam, dll.